Cara Lapor Ke Ojk Tentang Penipuan Online

Cara Lapor Ke Ojk Tentang Penipuan Online

Laporkan SMS  Penipuan di Keminfo

Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga.

Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?

Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:

Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengalami Kerugian Finansial

Syarat pertama yang harus Anda penuhi bila ingin lapor ke OJK adalah Anda telah mengalami kerugian finansial yang diakibatkan oleh layanan keuangan dalam bidang pasar modal, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya, dalam jumlah kerugian maksimal adalah sebesar 500 juta rupiah.

Selain itu, OJK juga akan menerima Anda sebagai konsumen jika Anda telah mengalami kerugian karena asuransi umum dengan nominal maksimal kerugian mencapai 750 juta rupiah.

Heboh SMS Mama Minta Pulsa

Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Laporkan SMS Palsu ke OJK

Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK

Kamu tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:

Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu [email protected].

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.”  Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."

Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.

Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

Hukuman Pidana untuk SMS Penipuan

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri menjabarkan hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service lalu meminta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online lalu minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukum Penipuan/SMS Palsu adalah sebagai berikut:

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Anda mungkin ingin melihat