Kasus korupsi PT Jiwasraya
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Selasa (13/11/2018). Miranda sendiri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ia pun tampak keluar sekitar pukul 11.10 WIB.
Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.
Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.
Baca juga: Kritik Publik, Pimpinan KPK: Lama Enggak Nangkap Dinilai Enggak Kerja
Kasus korupsi bupati Kotawaringin Timur
Kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis selanjutnya yakni kasus korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.
Berstatus tersangka, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.
Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Bagaimana Perjalanan Kasusnya Selama Ini?
Kasus surat keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ini terjadi pada 2004 silam saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai 4,58 triliun.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Kasus korupsi e-KTP
Ketua DPR Republik Indonesia Setya Novanto memberikan pidato pada pembukaan Konferensi Asia Afrika di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Konferensi Asia Afrika ke-60 akan berlangsung hingga 24 April mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kasus korupsi KTP elektronik menjadi kasus yang menarik perhatian publik karena nilainya yang fantastis dan penuh dengan drama.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.
Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham
Kasus korupsi proyek Hambalang
Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus korupsi proyek Hambalang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.
Akibat korupsi tersebut, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada 2012.
Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Terbesar di Indonesia
Ilustrasi situs perjudian daring yang masih dapat diakses dengan mudah meski sebelumnya telah dilakukan pemblokiran.
Sejak awal kemunculannya, judi online telah memicu segudang permasalahan dalam masyarakat. Meskipun secara statistik jumlah penggunanya di Indonesia relatif kecil, kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkan terbukti cukup besar. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk segera menanggulangi bahaya judi online demi masa depan bangsa.
Fenomena judi daring (online) tengah menjadi persoalan yang cukup marak di Indonesia. Salah satu yang paling sering terjadi adalah terlilit utang karena seluruh harta benda ludes di meja taruhan. Selain itu, juga terjadi degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer keluarga. Akhirnya, memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumah tangga, persoalan sosial di masyarakat dan dunia pekerjaan, hingga kriminalitas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator pemakaian media digital di Indonesia tak pernah lelah mengingatkan, judi daring dalam bentuk apa pun adalah kegiatan ilegal. Penggunaan segala macam bentuk permainan judi di media internet merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai pasal pidana. Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi dapat menerima hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 10 juta.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023 dapat memberikan gambaran situasi penggunaan situs judi online di Indonesia. Hasil survei terhadap 8.510 responden di 35 provinsi itu menunjukkan setidaknya 34,26 persen responden mengetahui adanya situs judi di internet. Sementara itu, jumlah responden yang mengakses relatif cukup sedikit, yakni 5,61 persen. Bila angka ini diasumsikan riil secara proporsional, jumlah penduduk Indonesia yang aktif berjudi secara daring diperkirakan mencapai 15,5 juta orang.
Baca juga: Candu Perjudian ”Online”
Polisi menggerebek tujuh kamar yang dijadikan markas pengoperasian situs perjudian daring di Apartemen City Park, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023).
Meski secara persentase terbilang relatif kecil, jumlah tersebut cukup untuk dapat menghasilkan keuntungan sangat besar bagi para operator judi daring. Aplikasi permainan kasino online Higgs Domino Island yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dapat memberikan gambaran atas hal ini. Berdasarkan data yang disediakan www.data.ai, aplikasi ini tercatat memiliki rata-rata 12,4 juta pengguna aktif per bulan di Indonesia selama kurun waktu Agustus 2022 hingga Juli 2023.
Dari jumlah tersebut, Higgs Domino Island mampu meraup pemasukan dari wilayah Indonesia sejumlah 1,24 juta dollar AS atau sekitar Rp 18,9 miliar per bulan. Ini berarti tiap pengguna rata-rata menghabiskan sekitar Rp 1.500 per bulan dalam menggunakan aplikasi buatan perusahaan Boke asal China ini. Perlu dicatat, pemasukan tersebut hanya berasal dari pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase), seperti isi ulang koin atau chip virtual dan fitur eksklusif lainnya.
Dalam aplikasi permainan kasino seperti Higgs Domino Island dan semacamnya, pemain sejatinya hanya bisa membeli chip virtual yang digunakan sebagai taruhan, tetapi tidak bisa menjualnya kembali menjadi uang sungguhan. Persoalannya, praktik jual beli chip virtual Higgs Domino Island di luar aplikasi sangat marak terjadi. Mencari pihak atau agen yang bersedia menjual atau membeli koin virtual ini pun bukan perkara sulit.
Salah satu contoh ”pasar gelap” itu dapat dilihat dalam grup terbuka Facebook bernama ”Jual Beli Chip Higgs Domino Island Indonesia”. Di situ, para pelapak beramai-ramai memasang iklan beserta tarifnya masing-masing. Tarif jual atau ”order” chip berkisar mulai Rp 10.000 per 100 juta chip hingga Rp 65.000 per 1 miliar chip. Adapun harga beli atau ”bongkar” chip di rentang Rp 55.000-Rp 60.000 per 1 miliar chip. Para pemain yang tertarik melakukan transaksi cukup menghubungi nomor Whatsapp agen yang terpampang dengan jelasnya. Praktik ilegal ini semakin mudah dan cepat dilakukan karena dapat melalui pembayaran digital, seperti transfer bank atau e-wallet.
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pemerintah Tindak Aktor Judi Slot
Satuan Reserse Krminal Polresta Denpasar mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Barang bukti hasil penyitaan ditampilkan dalam jumpa pers di kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).
Transaksi jual beli chip inilah yang menjadi momok utama dari keberadaan aplikasi permainan kasino seperti Higgs Domino Island. Dari data yang diperoleh Kemenkominfo, perputaran uang dari aktivitas perjudian melalui aplikasi itu ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun per bulan (Kompas.id, 9/8/2023). Artinya, jumlah transaksi gelap di luar aplikasi dapat mencapai 115 kali lipat lebih besar daripada transaksi yang tercatat di dalam aplikasi.
Jika dibagi rata dengan jumlah pengguna aktif, tiap pengguna menghabiskan rata-rata Rp 177.419 per bulan untuk kegiatan perjudian via aplikasi daring itu. Sebagai perbandingan, nominal ini sekitar 6,1 persen dari rata-rata upah minimum provinsi se-Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 2,9 juta. Jika dipakai untuk membeli kebutuhan pangan, uang yang dibelanjakan untuk berjudi itu setara dengan 13,6 kg beras premium, sebanding dengan 5,9 kg telur, sama dengan 12,6 kg minyak goreng curah, atau seberat 1,1 kg daging sapi.
Semua kalkulasi penghitungan tersebut hanya berasal dari satu aplikasi, dan itu pun yang sudah diblokir oleh pemerintah. Padahal, kenyataannya, masih ada ratusan atau mungkin ribuan aplikasi sejenis yang dapat diunduh dengan bebas di Playstore atau Appstore. Beragam situs web judi juga masih bertebaran dan mudah diakses di internet. Dengan demikian, kemungkinan besar jumlah uang yang dihabiskan di ”meja judi” virtual dapat lebih tinggi daripada perkiraan itu.
Kerugian ekonomi ini hanya salah satu dari berbagai masalah yang dapat timbul dari perjudian daring. Masalah lain yang potensial menyertai fenomena judi daring itu adalah gangguan kecanduan berjudi. Menurut Asosiasi Psikiatri Amerika dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V (DSM-5), dampak dari kecanduan judi pun sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, sebenarnya sudah berusaha memberantas 1.500-an situs judi online per hari. Hanya saja, upaya ini masih menemui banyak tantangan. Salah satu yang paling kentara adalah ketika satu situs atau aplikasi dimatikan, akan tumbuh seribu lainnya. Hal ini terbukti ketika Higgs Domino Island diblokir aksesnya, maka segera muncul ”titisannya”, yakni Higgs Bearfish yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Aplikasi yang baru berusia empat bulan ini tercatat sudah diunduh 1,2 juta kali, dengan 500.000 di antaranya dilakukan pada bulan Juli lalu.
Baca juga: Platform Media Sosial Dituntut Tegas Atur Konten Ilegal
Staf Ahli Menteri Kominfo Widodo Muktiyo, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (dari kiri) melakukan konferensi pers mengenai judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, 20 Juli 2023.
Dengan kemampuan operator judi daring dalam memproduksi situs atau aplikasi dalam waktu cepat, pemerintah dirasa perlu lebih kreatif lagi dalam melakukan upaya penanggulangan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah menutup hulu masalah, yakni dari sisi penggunanya. Edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan, digital informasi, dan bahaya siber harus dilakukan secara masif.
Kemudian, pemerintah perlu melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi, mengingatkan, hingga melaporkan aktivitas perjudian online di sekitarnya. Pemberian layanan konsultasi dan rehabilitasi bagi para pencandu judi pun dirasa perlu diadakan guna memutus perilaku berjudi yang sudah akut.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat seperti itu, diharapkan upaya pemberantasan judi di Indonesia dapat segera memberikan hasil nyata. Terutama, demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya kecanduan judi dan kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkannya. (LITBANG KOMPAS)
Korupsi, sebagai sebuah isu yang telah mengakar dalam struktur pemerintahan di banyak negara, kembali menempati pusat perhatian ketika melibatkan sumber daya alam yang krusial bagi keberlangsungan lingkungan. Baru-baru ini Indonesia telah digemparkan dengan kasus korupsi tambang timah, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan hidup.
Mencapai kerugian sebesar Rp 271 triliun akibat korupsi di sektor tambang timah, merupakan sebuah angka yang mencengangkan. Namun, lebih dari sekadar angka, yang patut menjadi sorotan adalah dampak nyata yang dirasakan oleh lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya. Korupsi tambang timah tidak hanya mencuri sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan bersama, tetapi juga mencuri kesehatan dan kehidupan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Korupsi tambang timah, khususnya dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Dalam pernyataannya, Bambang menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan akibat korupsi ini secara rinci. “Di kawasan hutan sendiri, kerugian lingkungan ekologisnya mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan biaya pemulihannya sekitar Rp5,257 triliun. Total kerugian untuk kawasan hutan ini mencapai Rp223.366.246.027.050,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (19/2/2024).
Pernyataan tersebut menjadi bukti nyata betapa besar dampak korupsi tambang timah terhadap keberlanjutan lingkungan. Menurut mereka, teori yang digunakan untuk mengkaji dampak lingkungan dari kasus ini sejalan dengan konsep Kerugian Lingkungan, yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan mencakup aspek ekologis dan ekonomis yang timbul akibat kerusakan sumber daya alam.
Dalam konteks ini, kerugian lingkungan ekologis mengacu pada hilangnya fungsi-fungsi ekosistem yang mengatur siklus air, udara, dan nutrien. Sedangkan kerugian ekonomi lingkungan mencakup nilai-nilai ekonomis dari layanan ekosistem yang hilang, seperti penyerapan karbon, penyediaan air bersih, dan keanekaragaman hayati.
Ketika kita melihat kerugian sebesar Rp271 triliun akibat korupsi dalam tambang timah, kita sebenarnya sedang melihat bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi semata dalam menangani kasus korupsi tambang timah. Perlunya pertimbangan mendalam terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi hal yang esensial.
Menyadari dampak yang sangat merugikan dari kasus korupsi tambang timah, perlu disadari bahwa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup tidak hanya terletak pada pemerintah atau pihak terkait semata. Masyarakat pun memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya perlindungan lingkungan.
Dalam hal ini, kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan dan menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam sangatlah vital. Pendidikan dan penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian lingkungan juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih peka terhadap ancaman dan kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat praktik-praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah korupsi dan perlindungan lingkungan. Pembentukan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik tambang yang berpotensi merusak lingkungan, serta insentif bagi perusahaan yang berkomitmen pada praktik pertambangan yang bertanggung jawab, adalah langkah-langkah yang perlu diambil secara bersama-sama.
Dengan demikian, kasus korupsi dalam pengelolaan tambang timah tidak sekadar menjadi isu hukum atau ekonomi, tetapi juga menjadi isu lingkungan yang memerlukan solusi holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak terkait. Menyadari pentingnya teori Kerugian Lingkungan dalam mengukur dampak kerusakan, diharapkan tindakan-tindakan yang diambil selanjutnya dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Penulis: Sheril Dribisce Azis, Mahasiswa S2 Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Untung Subagja | Kamis, 07/09/2023 19:05 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (19/3).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat kerugian negara mencapai USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun (kurs Rp 15.335 per dolar AS) akibat judi online.
"Kita harus berpikir serius tentang masalah judi online, kalau enggak USD 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Bukan masalah legal enggak legal, bagaimana selamatkan devisa negara kita," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (7/9/2023).
Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN. Padahal, kata dia, judi online ini bersifat transaksional dan lintas batas. Sehingga hal ini justru merugikan Indonesia.
Bahkan banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa dikenakan pajak.
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu. Sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana? Yang ada kita rugi," jelasnya.
"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.
Adapun hingga saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Oleh : Muhammad Naufal Darmadi dan Fanny Patricia GultomStaf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI
Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.
Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus. OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap.
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu. Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung. Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.
Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun. Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.
Perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014). Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup. Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.
Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban
Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan. Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum. Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan. Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik). Melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA). Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi. Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.
Tanggung Jawab Hukum dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan
Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.
Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi kerugian ini. Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini dapat diputus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan. Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara. Di antara sekian banyak kasus yang mencuat, beberapa di antaranya mencatatkan angka kerugian yang sangat fantastis, bahkan hingga ratusan triliun rupiah.
Terbaru, korupsi dalam tata niaga timah mencatatkan rekor sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun, kasus ini hanyalah satu dari deretan kejahatan serupa yang menggambarkan bagaimana sistem dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Berikut adalah lima kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah mencuri perhatian publik.
Kasus-kasus di atas bukan hanya soal angka kerugian yang fantastis, tetapi juga mencerminkan bagaimana lemahnya pengawasan dan pengelolaan negara. Dampaknya sangat luas, mulai dari hilangnya kepercayaan masyarakat hingga rusaknya lingkungan.
Langkah tegas, seperti reformasi sistem hukum, peningkatan pengawasan, dan pemberian hukuman berat yang setimpal, menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga memegang peran penting dalam pengawasan, memastikan bahwa kasus korupsi diusut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Semua langkah tersebut bisa terus ditingkatkan di tengah momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember 2024. (Z-11)
KOMPAS.com - Belum selesai persoalan korupsi di masa lalu, kasus-kasus baru terus bermunculan seiring berjalannya waktu.
Bahkan, banyak di antara para koruptor itu masih bebas berkeliaran.
Tak tanggung-tanggung, negara harus merugi triliunan rupiah akibat ulah para koruptor tersebut.
Terbaru, kasus yang menyeret nama Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Berikut 10 kasus korupsi terbesar di Indonesia, dirangkum dari beberapa pemberitaan Kompas.com:
Kasus korupsi PT Asabri
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero), negara harus merugi Rp 22,7 triliun.
Diketahui, jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.
Sebanyak tujuh orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Mereka adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014).
Kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD
Kasus korupsi Pelindo II
Pada 2020, BPK telah mengeluarkan laporan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
Dalam laporan tersebut diketahui empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.
Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Baca juga: INFOGRAFIK: 7 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia
Kasus penyerobotan lahan di Riau
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku
Diketahui, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Apabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
Baca juga: Resmi Jadi Buron KPK, Berikut Profil dan Kekayaan Mardani Maming